@thesis{thesis, author={SERAN Maria Novrizal}, title ={Analisis Penatausahaan Keuangan Desa Pada Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2016 Dan 2017}, year={2018}, url={http://repository.unwira.ac.id/9891/}, abstract={Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Faktor faktor apakah yang menyebabkan penatausahaan keuangan desa di Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka tidak berjalan baik? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka dalam melakukan penatausahaan keuangan desa yang baik?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) Mengetahui faktor faktor yang menyebabkan penatausahaan keuangan desa di Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka tidak berjalan baik. (2) Mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka dalam melakukan penatausahaan keuangan desa yang baik. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan Penatausahaan Keuangan Desa di Desa Umanen Lawalu tidak berjalan baik yaitu: (1) Kualitas sumber daya manusia di Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka sangat kurang, khususnya dalam bidang akuntasi. (2) Penggunaan teknologi informasi yang masih sangat kurang. Hal ini berdampak pada terganggunya proses pengelolaan keuangan mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban. (3) Kurangnya pelatihan mengenai pengelolaan keuangan desa. Kedua, upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Umanen Lawalu dalam melakukan penatausahaan keuangan desa yang baik ialah akan dilakukan kegiatan pelatihan mengenai pengelohan keuangan desa sehingga dapat membantu aparat desa lebih memahami pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka disarankan: (1) Agar fungsi pengendalian internal atas penggunaan keuangan desa dapat memenuhi tujuan pengendalian internal yang baik, khususnya sehubungan dengan pengendalian internal untuk kas, maka setiap bukti pengeluaran kas harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa sebelum diotorisasi oleh Kepala Desa. (2) Perlu adanya pelatihan dan pendampingan teknis yang cukup dan berkelanjutan sehingga sumber daya manusia di Desa Umanen Lawalu dengan latar pendidikan dan keahlian yang kurang dapat ditingkatkan kemampuannya. Hal ini diperlukan sehingga penatausahaan keuangan desa dapat berjalan baik, dan laporan pertanggungjawabannya selalu dilakukan tepat pada waktunya.} }