@thesis{thesis, author={REO Yanuarius Moa}, title ={Transparansi Dalam Tata Kelola Keuangan Desa Di Desa Kerirea Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016}, year={2017}, url={http://repository.unwira.ac.id/999/}, abstract={Masalah pokok yang diteliti adalah bagaimanakah transparansi tata kelola keuangan Desa di Desa Kerirea Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mendeskripsikan transparansi tata kelola keuangan desa di Desa Kerirea Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende. Teori yang di gunakan untuk menjawab masalah yang di angkat menggunakan teori transparansi dan tata kelola keuangan meliputi lima aspek yaitu: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskripsi kualitatif, sumber data yang diperoleh yaitu data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan lima variabel yakni aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) dalam tahap perencanaan pengelolaan keuangan desa di ketahui bahwa pemerintah desa memberikan informasi kepada masyarakat melalui media informasi di desa. tetapi hal ini tidak di dukung dengan ketersediaan sarana media informasi yamg bisa di akses di desa. (2) dalam tahap pelaksanaan adanya informasi mengenai kegiatan di desa yang disampaikan melalui media dan penyampaian langsung sehingga adanya keterlibatan masyarakat, tetapi tidak adanya informasi mengenai adaministrasi keuangan dan tidak adanya papan informasi mengenai pengerjaan proyek di desa. (3) dalam tahap penatausahaan pemerintah desa memberikan informasi pembiayaan kepada aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sedangkan pada masyarakat tidak disampaikan informasi pembiayaan dan bukti dokumen pembiayaan. (4) Pada tahap pelaporan pemerintah melakukan laporan kepada pemerintah desa dan laporan kepada Kabupaten melalui Kecamatan, sedangkan masyarakat tidak ada laporan. Dalam pelaporan sering terjadi keterlambatan (5) pada tahap pertanggungjawaban adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat pada akhir tahun anggaran dan sering terjadi keterlambatan dalam pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban disampaikan secara langsung tanpa ada bukti dokumen pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa: (1) Dari aspek perencanaan, tata kelola keuangan desa di Desa Kerirea kurang transparan. (2) Dari aspek pelaksanan, pengelolaan keuangan Desa Kerirea kurang transparan (3) Dari aspek penatausahaan, tata kelola keuangan Desa Kerirea tidak terbuka (4) Dari aspek pelaporan, tata kelola keuangan desa kurang terbuka dalam pelaporan. (5) Dari aspek pertanggungjawaban, tata kelola keuangan Desa Kerirea tahun kurang terbuka Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, sehubungan dengan Transparansi dalam tata kelola keuangan desa di Desa Kerirea Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 maka disarankan: (1) Pemerintah desa harus memberikan informasi dalam perencanaan anggaran serta wajib menyediakan papan informasi.(2) Dalam tahap pelaksanaan pemerintah desa harus memberikan informasi dalam pelaksanaan pembagunan dan administrasi pembiayaan serta ditempelnya papan pengumuman di setiap pelaksanaan proyek. (3) Dalam tahap penatausahaan masyarakat desa harus minta informasi pembiayaan dan aparat desa harus memberikan informasi pembiayaan. (4) Dalam tahap pelaporan pemerintah desa wajib melaporkan pengelolaan keuangan setiap bulan serta peningkatan iptek pada aparat desa. (5) Dalam pertanggungjawaban pemerintah desa harus lebih menigkat dan disertai dokumen pertanggungjawaban.} }