@thesis{thesis, author={Wijaya Anton}, title ={Analisis Yuridis Perjanjian Asuransi Jiwa Sebagai Jaminan Terhadap Pelunasan Hutang Kredit Kepemilikan Rumah Pada Bank}, year={2022}, url={http://repository.upbatam.ac.id/1469/}, abstract={Dalam setiap proses pemberian kredit bank telah mewajibkan adanya pembukaan asuransi jiwa kredit, agar dapat menghindari dari kerugian akibat meninggalnyaa debitur. Ketika dalam pemberian kredit tidak memiliki perlindungan asuransi jiwa kredit, maka debitur yang meninggal dunia akan meninggalkan beban hutang kepada ahli waris atau jaminan yang telah diberikan kepada bank akan terancam dilelang oleh bank untuk menutupi hutang yang masih ada. Dalam melaksanakan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana peran dan manfaat perjanjian asuransi jiwa sebagai pelunasan kredit kepemilikan rumah kepada pihak-pihak yang telah mencantumkan klausul asuransi jiwa kredit dalam perjanjian kredit dengan bank. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis data sekunder dan analisis data deskripsi studi kepustakaan dan analisis data bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis dapatkan, dapat disimpulkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit kita mengenal 3 (tiga) pihak utama yaitu penanggung (perusahaan asuransi), yang merupakan pengalihan resiko kerugian kepada perusahaan asuransi yang dimana dilakukan sejumlah pembayaran premi dari calon konsumen kepada perusahaan. Sehingga dengan adanya perlindungan dari asuransi jiwa ini, ketika konsumen telah meninggal maka akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pada umumnya apabila tertanggung meninggal dunia, penanggung berkewajiban untuk memberikan santunan kepada ahli waris (ahli waris) kecuali diperjanjikan lain. Misalnya, debitur menyetujui klausul yang diberikan oleh bank, yang memuat kerjasama dengan perusahaan asuransi jiwa untuk mengatasi risiko yang terjadi. Jadi dalam hal ini bank bertindak sebagai pemegang polis (penerima) ganti rugi. Sehingga para ahli waris tidak perlu lagi menanggung hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.} }