@thesis{thesis, author={Umam Khoirul}, title ={Pengawasan Obat dan Makanan Ilegal Dikota Batam}, year={2021}, url={http://repository.upbatam.ac.id/657/}, abstract={Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) adalah sebuah lembaga badan pemerintah pusat non kementrian di Indonesia, yang berdasarkan Peraturan Presiden Pasal 2 No 80 Tahun 2017 yang melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengawasan peredaran obat dan makanan seluruh wilayah di Indonesia. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang organisasi tata kerja unit pelaksana teknik pelaksana di lingkungan badan pengawas obat dan makanan, maka dibentuklah Balai. Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berada di setiap provinsi di Indonesia untuk mempermudah pengawasan obat dan makanan di daerah. Tujuan dari penelitian ini pertama untuk mendeskripsikan pengawasan BPOM Kepri Batam terhadap obat dan makanan ilegal di Kota Batam, kedua faktor-faktor yang mempengaruhi BPOM Kepri dalam pengawasan obat dan makanan ilegal di Kota Batam. Metode penelitian adalah Kualitatif.Teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data primer yang didapat secara langsung dari sumber data dan data sekunder yang didapat secara tidak langsung melalui website, laporan tahunan,laporan kinerja. Penelitian ini dilaksanakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, pelaku usaha dan masyarakat. hasil penelitian adalah Pengawasan BPOM Kepri terhadap obat dan makanan ilegal di Kota Batam. Pengawasan yang dilakukan BPOM Kepri dilakukan dengan dua cara yaitu pengawasan pre market dan post market baik pengawasan yang dilakukan sebelum produk beredar dan sebelum beredar dalam hal ini BPOM dalam melakukan teknis pengawasan dengan 3 (tiga) lini yaitu BPOM sebagai lini pertama sebagai pemerintah, lini kedua produsen/distributor dan lini ketiga masyarakat sebagai kontrol terhadap kinerja BPOM Kepri khususnya di Kota Batam.} }