@thesis{thesis, author={Cahyadi Virgo}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Korban Pemerkosaan}, year={2021}, url={http://repository.upbatam.ac.id/734/}, abstract={Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penderitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak seorang pun dapat dihukum oleh siapa pun yang melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi yang mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi hukum. Anak sebagai korban perkosaan sekaligus pelaku aborsi yang didakwa dengan hukuman penjara akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan mental dan jiwa anak. Berdasarkan pertanggungjawaban pidana yang dijelaskan dalam doktrin bahwa unsur yang dilihat adalah kemampuan bertanggungjawab, adanya unsur kesalahan, tidak adanya alasan pemaaf. Korban perkosaan sekaligus pelaku aborsi yang sudah jelas merupakan korban malah mendapat perlakuan yang tidak adil saat mencari keadilan, Seharusnya anak mendapatkan jaminan terhadap pertumbuhan secara fisik, mental dan jiwa yang normal. Penyelesaian kasus terhadap anak korban perkosaan sekaligus sebagai pelaku aborsi dengan melalui proses peradilan, hasilnya akan memberikan cap negatif kepada anak sebagai narapidana yang bisa berpengaruh buruk terhadap lingkungan masyarakat.} }