@thesis{thesis, author={Nuraini Nuraini}, title ={Analisis E-Filing, Pemahaman Dan Sanki Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Di KPP Pratama Batam Selatan}, year={2021}, url={http://repository.upbatam.ac.id/934/}, abstract={Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah yang dapat mendanai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Semakin banyak pengeluaran yang dikeluarkan pemerintah, maka penerimaan pemerintah juga harus semakin ditingkatkan. Namun penerimaan pajak masih belum optimal, hal itu karena rendahnya kepatuhan Wajib Pajak untuk melapor pajaknya yang menjadi kendala dalam memaksimalkan penerimaan pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh e-filing, pemahaman dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT di KPP Pratama Batam Selatan. Populasi pada penelitian ini sebanyak 319.154 Wajib Pajak Orang Pribadi dan pengambilan sampel menggunakan teknik simple random sampling dan rumus slovin, sehingga diperoleh sampel sebanyak 100 orang. Jenis data menggunakan data primer dengan melakukan penyebaran kuesioner melalui Google Form. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji instrumen (uji validitas dan uji reliabilitas), analisis deskriptif, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas dan uji heterokedastisitas), analisis linier berganda dan uji hipotesis (uji parsial, uji simultan dan uji koefisien determinasi). Hasil uji parsial e-filing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dengan nilai Thitung sebesar 5,699 dan signifikansi sebesar 0,000, sedangkan pemahaman dan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dengan masing?masing nilai Thitung sebesar 1,173 dan 1,037 dengan nilai signifikansi 0,244 dan 0,302. Hasil uji simultan e-filing, pemahaman dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dengan nilai Ftabel sebesar 42,096 dan signifikansi sebesar 0,000. Hasil uji determinasi diperoleh nilai sebesar 0, 555 yang berarti e-filing, pemahaman dan sanksi perpajakan memberikan pengaruh sebesar 55,5% terhadap kepatuhan pelaporan SPT dan sisanya sebesar 44,5% dipengaruhi oleh variabel lain.} }