@thesis{thesis, author={APRIANTI FITRI}, title ={PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN DAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA PROBOLINGGO (Studi pada Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian)}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1398/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Penataan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Probolinggo yang di dasarkan pada Peraturan Derah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, kemudian MendeskripsikanPenerapan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011yang belum terlaksanakan dengan semestinya , dan belum sesuai dengan yang diharapkan, serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Derah Kota Probolinggo dan bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Probolinggodalam menangani Penataan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Probolinggo Pendekatan masalah dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum empiris.Penelitian hukum empiris adalah suatu metode peneltian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari prilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung, penelituan empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari prilaku manusia peninggalan fisik maupun arsip Hasil Penelitian ini mendapatkan bahwa (1) Bahwa upaya Petugas atau pihak-pihak Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011,dalam hal ini penyelenggaraan pengelolaan terhadap Pedagang Kaki Lima sudah dapat dilaksanakan namun dirasakan belum maksimal.(2) Hambatan-hambatan lain yang dialami pihak yang terkait dalam pengelolaan terhadap Pedagang Kaki Lima adalah faktor dana yang kurang sehingga tak jarang banyak program pembinaan yang kurang memadai sehingga tidak jarang program pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima yang sudah diprogramkan tidak terrealisasi.Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dalam mengatasi kendala-kendala dalam Penataan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Probolinggo diantaranya dengan memberikan tempat lokasi usaha yang telah di tentukan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo ,dan Anggaran di anggarkan secara mencukupi sehingga pengelolaan Pedagang Kaki Lima bisa berjalan dengan baik} }