@thesis{thesis, author={WAHYUDI INDRA TRI}, title ={Analisa Hukum Tentang Kode Etik Advokat (Studi Kasus: Putusan Hakim No. 2/Pid.Sus/2018/PN Pbl)}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1402/}, abstract={Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan kita, pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (RO), Advokat itu merupakan padanan dari kata Advocaat (Belanda) yakni seseorang yang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat harus diikuti oleh adanya tanggungjawab dari masing ?masing advokat dan organisasi profesi yang menaunginya. Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa organisasi advokat wajib menyusun kode etik advokat untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile), sehingga setiap advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik tesebut. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis-normatif yaitu deengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, buku, literatur, dan memaparkan data-data selanjutnya dianalisis. Adapun data yang yang diperlukan dapat diperoleh dari : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Jurnal Hukum, literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, internet, dan pakar hukum. Berdasarkan analisa data yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa peran Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terhadap anggota yang melanggar tindak pidana narkotika tidak dipermasalahkan sebab kasus yang bersangkutan yang berprofesi sebagai advokat di kota Probolinggo merupakan murni tindak pidana khusus dan sah terbukti bersalah mengkonsumsi narkotika sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo memutus dengan pidana penjara selama 8 bulan berdasarkan putusan No. 2/Pid.Sus/2018/PN Pbl. Sehingga Putut Gunawarman tidak menyalahi kode etik advokat dan masih bisa beracara sampai sekarang.} }