@thesis{thesis, author={CAHYONO MOCH RIYAN INDRA}, title ={TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA ANTARA MODEL DENGAN MANAJEMEN(studi di Nine Model Agency Malang)}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1408/}, abstract={Perjanjian Kerja yang dilakukan oleh manajemen/Agency dengan seorang Model mengakibatkan sebuah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh para pihak. Hal tersebut terjadi kareng para pihak merasa dirugikan. Dalam hal ini untuk melakukan sebuah perjanjian di atur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Perdata. Penelitian dengan judul ?Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian kerja antara Model dengan Manajemen? yang melakukan studi di Nine Model Agency Malang Memiliki rumusan masalah Bagaimana cara penyelesaian apabila salah satu pihak akan mengakhiri perjanjian kerja sebelum jatuh tempo dan Apa upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pihak yang merasa dirugikan dengan pemutusan perjanjian kerja secara sepihak sebelum jatuh tempo. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis-normatif yaitu dengan menguraikan permasalahan-permasalahan dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan,literatur dengan memaparkan datadata yang di peroleh yang selanjutnya di analisis serta mengaitkan dengan masalah yang akan di bahas. Adapun data yang di peroleh dari: Kitab Undang-undang hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahn penelitian, Internet, kamus hukum, ensiklopedia, Kamus besar Bahas Indonesia. Berdasarkan data yang di lakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dapat di selesaikan terlebih dahulu dengan penyelesaian musyawarah mufakat atau di sebut dengan bipartit, jika perundingan bipartit ini tidak mencapai kesepakatan maka para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan dengan tahapan triprtit, yaitu dengan memilih melalui mediasi,arbitrase, dan konsiliasi.Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang merasa dirugikan ini dengan menempuh jalur yang dimana para pihak bisa melakukan proses yang sudah di tetapkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan. dengan melakukan Pengajuan gugatan perselisihan hubungan kerja dan diajukan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.} }