@thesis{thesis, author={MAULA NUR HANIFAH RAHMAWATI}, title ={PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN KEPADA SEORANG ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT PASAL 289 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1412/}, abstract={Pencabulan adalah salah tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya seorang laki-laki meraba kelamin seorang perempuan. Tindak pidana pencabulan di atur dalam Kitab Undangundang Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada Bab XIV Buku ke-II yakni dimulai dari Pasal 289-296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan ?barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun?. Tindak pidana pencabulan anak merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Terlebih lagi kasus pencabulan terhadap anak tersebut terus berkembang sampai saat ini walaupun masyarakat sudah dilindungi oleh nilai-nilai adat dan adanya perlindungan hukum dalam perkembangan zaman yang sudah modern. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencabulan kepada seorang anak dibawah umur menurut Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan. Dalam penyusunan skripsi ini penulis lebih memilih menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pencabulan merupakan suatu tindak kejahatan yang dalam peraturan perundanganundangan di Indonesia apabila unsur-unsur tindak pidana pencabulan terpenuhi maka sanksi pidananya harus diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku yaitu pasal 289 serta didukung dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai leg spesialis dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan sesuai peraturan perundang-undangan telah memberikan aturan adanya kewajiban untuk melakukan upaya rehabilitasi yaitu terdapat pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 69A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.} }