@thesis{thesis, author={ARLIANI NURA}, title ={TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP BERITA HOAX DALAM MEDIA SOSIAL DAN UPAYA PENEGAKAN OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI DI POLRESTA PROBOLINGGO)}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1413/}, abstract={Kemajuan teknologi semakin canggih, kemajuan teknologi tersebut memberikan pengaruh yang positif dan juga dampak yang negatif bagi manusia. Dengan mudahnya media sosial dapat diakses oleh setiap orang, hal itu menyebabkan potensi penyebaran informasi bohong atau hoax di media sosial sudah kian meresahkan karena kebenaran berita tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Penelitian dengan judul ?Tinjauan Yuridis Sosiologis terhadap Berita Hoax dalam Media Sosial dan Upaya Penegakan oleh Kepolisian Republik Indonesia? memiliki rumusan masalah bagaimana penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong atau hoax oleh Polresta Probolinggo dan bagaimana kendala dalam penegakan oleh Polresta Probolinggo terhadap penyebaran berita bohong atau hoax. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis empiris yaitu suatu pendekatan dengan berusaha mengungkapkan masalah-masalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, jurnal, penelitian sebelumnya serta media massa maupun media elektronik yang berkaitan dengan kenyataan di lapangan khususnya Polresta Probolinggo. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh polres probolinggo kota adalah upaya preventif dengan rutin melakukan seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan cyber crime dan upaya represif dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan. Adapun kendala yang sering terjadi adalah tidak adanya kerjasama pihak kepolisian dengan media social sehingga membuat kepolisian mengalami kesulitan saat melakukan penyidikan untuk memperoleh data pengguna, anonymous identity banyak pelakupelaku kejahatan cyber menggunakan atas nama atau identitas orang lain yang biasanya sengaja di buat untuk melakukan tindak kejahatan.} }