@thesis{thesis, author={MAGDALENA SERLY MARIA}, title ={TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KELALAIAN BAGI PETUGAS PENJAGA JALAN LINTASAN (PJL) KERETA API BERAKIBAT KECELAKAAN MENURUT PASAL 359 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1422/}, abstract={Kecelakaan kereta api yang diakibatkan oleh kelalaian petugas penjaga jalan lintasan kereta api sehingga mengakibatkan matinya orang lain sama sekali tidak dimaksudkan oleh petugas. Hal tersebut terjadi karena akibat dari kekurang hati-hatian atau culpa. Kelalaian yang dilakukan oleh petugas penjaga jalan lintasan kereta api diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian dengan judul ?Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kelalaian bagi Petugas Penjaga Jalan Lintasan Kereta Api Berakibat Kecelakaan Menurut Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana? memilki rumusan masalah apa faktorfaktor yang menyebabkan petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) Kereta Api berbuat lalai saat menjalankan tugas dan bagaimana sanksi pidana bagi petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) Kereta Api menurut pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis-normatif yaitu dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan, buku, literatur, dan dengan memaparkan data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis. Adapun data yang diperlukan dapat diperoleh dari: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, surat kabar, internet, kamus Hukum, ensiklopedi dan kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan petugas penjaga jalan lintasan kereta api berbuat lalai yaitu berasal dari faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern yang berasal dari diri sendiri seperti masalah kesehatan, mengantuk, melamun, bermain handphone, meninggalkan pos penjagaan serta tidak mengikuti metode yang berlaku. Sedangkan faktor ekstern adalah yang berasal dari lingkungan seperti kerusakan alat genta, rel yang terendam banjir, rel anjlok serta pengendara yang menerobos pintu perlintasan. Adapun sanksi yang dikenakan kepada penjaga jalan lintasan kereta api yang berbuat lalai sehingga mengakibatkan matinya orang lain adalah pidana penjara, sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tidak ada bagi mereka yang melakukan kelalaian dikenai sanksi pidana mati.} }