@thesis{thesis, author={ULUM SHOHIBUL}, title ={Memorandum of Understanding (MoU) Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Menurut KUH Perdata}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1423/}, abstract={Memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tulis maupun lisan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan memorandum of understanding dalam perjanjian menurut kUH Perdata, serta bagaimana perlindungan hukum apabila salah satu pihak wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research) atau data sekunder. Masalah yang akan dikaji akan dikembalikan terhadap ketentuan yang telah diatur di dalam UndangUndang Dasar 1945 serta aturan-aturan lain yang juga berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Dikaji, diperoleh, dan dianalisa sebagai kesimpulan bahwa perjanjian yang dibuat dengan dasar iktikad baik dan tidak bertentangan dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Demikian juga dengan Memorandum of Understanding. Walaupun belum memberikan sanksi yang tegas dalam perjanjian, akan tetapi karena Memorandum of Understanding itu dibuat memenuhi unsur-unsur perjanjian, maka Memorandum of Understanding tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang akhirnya ada sanksi moral sebagaimana yang diinginkan pasal 1338 tersebut.} }