@thesis{thesis, author={HARDIANSYAH KHOKO}, title ={TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL RENTAL DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI CV. ASIA MOTOR KOTA PROBOLINGGO}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1451/}, abstract={Pengertian perjanjian dapat dilihat pada Pasal 1313 KUH Perdata. Menurut ketentuan pasal ini, ?perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya?. Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian sewa-menyewa mobil ini termasuk perjanjian bernama (benoemd verbintennis) yang diatur dalam Buku III Bab VII mengenai sewa-menyewa. Maka dengan demikian, perjanjian (verbintenis) adalah hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang oleh hukum itu sendiri diatur dan disahkan cara perhubungannya. Oleh kerana itu perjanjian yang mengandung hukum antara perorangan adalah hal-hal yang terletak dan berada dalam lingkungan hukum. Sewa menyewa adalah merupakan suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya, untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak terakhir ini disanggupi pembayarannya (pasal 1548 KUH Perdata). Bahwa perjanjian sewa menyewa tersebut berasal dari asas kebebasan berkontrak, hal mana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam penelitian ini ternyata masih keliru dalam pelaksanaan asas kebebasan berkontrak, termasuk CV. Asia Motor, hal ini berkaitan dengan unsur-unsur yang terdapat pada perjanjian sewamenyewa, seperti halnya dalam keseimbangan antara para pihak terhadap hak dan kewajiban yang termuat dalam Pasal-Pasal pada perjanjian sewa menyewa tersebut. Perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan demi hukum karena kebebasan berkontrak yang dimaksud dalam Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata tersebut tidak dapat terwujud secara murni.} }