@thesis{thesis, author={MAISAROH }, title ={PERKAWINAN SEDARAH DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA}, year={2019}, url={http://repository.upm.ac.id/1581/}, abstract={Perkawinan sedarah adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang masih terdapat hubungan sedarah baik itu dari garis lurus ke atas, samping, atau bawah. Syarat adalah hal yang diatur sebelum atau harus ada sebelum kita melakukan perkawinan, jika salah satu syarat dari perkawinan tidak terpenuhi maka perkawinan tidak sah , salah satunya syarat perkawinan tersebut adalah larangan perkawinan karena hubungan darah. Apabila larangan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja maka dalam perkawinan tersebut harus dilakukan pembatalan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundangundangan, buku, literatur, dan dengan memaparkan data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis. Penelitian ini menggunakan teori-teori sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan sedarah yakni antara lain mengenai harta perkawinan yang menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dibedakan menjadi harta bawaan, harta bersama, dan harta perolehan. Mengenai hak waris anak tidak ada perbedan dengan anak dari perkawinan biasa, baik dalam posisi maupun takarannya. Perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan sedarah tersebut diatur mengenai hak-haknya dalam Konvensi Anak, sedangkan perlindungan terhadap istri akibat dari perkawinan sedarah atau akibat dari adanya pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) butir (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.} }