@thesis{thesis, author={KURNIAWAN AGUNG}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT HUKUM POSITIF}, year={2020}, url={http://repository.upm.ac.id/1770/}, abstract={Perjanjian sewa beli ini adalah perjanjian sewa beli kendaraan bermotor (otomotif), yang ternyata paling banyak dipakai dalam praktek dan sesuai dengan kemampuan keuangan untuk dapat memiliki barang yang diinginkan tersebut. Perkembangan dan kemajuan perekonomian dunia saat ini, tidak menghalangi masuknya pranata-pranata bisnis baru dari luar yang belum dikenal seperti manufacturing, franchising, leasing dan sebagainya. Dari penjelasan tersebut, masalah yang akan diteliti adalah: Bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor jika debitur wanprestasi ? Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur wanprestasi terhadap perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dibidang hukum telah ditetapkan bahwa kepastian hukum dan ketertiban hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang wanprestasi tertuang pada Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu yang mengatur mengenai ketentuan pencantuman klausula baku. Dan menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia yang bersifat accesoir merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit, hal ini sangat memperhatikan kepentingan debitur dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang di kredit dari kreditur (perusahaan pembiayaan).} }