@thesis{thesis, author={FRANDIKA FANGKI}, title ={TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK}, year={2020}, url={http://repository.upm.ac.id/1775/}, abstract={Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak dibawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil. Tindakan yang mengatur tentang pedofilia tercantum pada Pasal 290 KUHP dan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Namun dalam kenyataannya pasal-pasal tersebut sangat lemah,karena ternyata hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga kasus ini masih sangat marak dan mengancam anak-anak. Di dalam permasalahan tersebut yaitu bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pedofilia menurut UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, serta kendala-kendala dan pencegahan tindak pidana pedofilia. Berdasarkan hasil penelitian dapat dsimpulkan bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pedofilia menurut UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun pencegahan tindak pidana pedofilia yaitu secara preventif dan represif dan kendala dalam pencegahan tindak pidana pedofilia yaitu korban terlambat melaporkan kejadian tersebut karena malu sehingga sulit untuk mendapatkan keterangan dari korban.} }