@thesis{thesis, author={HAQ AFANDI SYAIFUL}, title ={TINJAUAN YURIDIS EFEKTIFITAS ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DESA (Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo)}, year={2020}, url={http://repository.upm.ac.id/1777/}, abstract={Alokasi Dana Desa (ADD) memerlukan adanya perencanaan pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban terhadap penggunaannya. Perencanaan pembangunan desa tidak terlepas dari perencanaan pembangunan dari kabupaten atau kota, sehingga perencanaan yang dibuat tersebut bisa tetap selaras. Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat, bersama aparat pemerintahan juga berhak mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan desa. Alokasi Dana Desa (ADD) harus digunakan dan dialokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah ingin mengetahui dan memahami bagaimana efektivitas Alokasi Dana Desa dalam menunjang pembangunan desa, dan mengetahui bagaimana prosedur penerimaan Alokasi Dana Desa menurut aturan yang berlaku Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan efektivitas dan prodesur yang berlaku untuk pengalokasian dana desa dalam rangka meningkatkan pembangunan Desa, dan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data yang dilakukan mendapatkan kesimpulan bahwaprosedur bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai upaya untuk mendapatkan bantuan langsung yang menyentug masyarakat dalam skala prioritas utnuk mewujudkan dan meningkatkan sarana dan prasaran infrastuktur desa, guna mempercepat pembangunan pedesaan. Serta pula efeltivitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Maron Wetan, Kecamatn Maron Kabupaten Probolinggo terdapat empat tahap, anatar alain tahap Penerimaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang menjadi tolak ukur tercapainya pembangunan masyarakat Desa.} }