@thesis{thesis, author={PURWANTO NURI ARDHI}, title ={TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TRANSAKSI PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK}, year={2020}, url={http://repository.upm.ac.id/1799/}, abstract={Pornografi dan porno aksi merupakan perbuatan yang berdampak negatif terhadap perilaku generasi muda. Karena itu pornografi dan porno aksi dikategorikan sebagai perbuatan pidana.Salah satu bentuk kejahatan pornografi adalah menggunakan jaringan telekomunikasi internet atau sistem komunikasi internet yang berkembang pesat selama ini dengan permuatan unsur-unsur pornografi atau lebih dikenal dengan istilah cyberporn. Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah ingin mengetahui Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak diberlakukan terhadap tindak pidana pornografi, dan akibat hukum tidak diberlakukan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap terpidana pornografi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridisnormatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan pornografi, informasi dan transaksi elektronik, dan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data yang dilakukan mendapatkan kesimpulan bahwa pengaturan hukum pidana formil secara khusus dalam UU ITE menunjukkan adanya pemahaman akan perbedaan penanganan terhadap perkara pidana informasi dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya perbuatan pidana pornografi melalui internet, dan bahwa segala peraturan yang diciptakan di dalam suatu Negara, guna menjamin keselamatan masyarakat dan yang menuju tercapainya kesejahteraan rakyat, peraturan-peraturan itu tak akan memberikan faedah, apabila tidak ada suatu tahapan (instansi), yang harus memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah-kaidah hukum, yang diletakkan di dalam undang-undang dan lain-lain peraturan hukum; jika tidak ada pihak yang dengan keputusannya atas dasar undang-undang dapat memaksa orang menaati segala peraturan Negara, dan menjadi forum, di mana segala penduduk dapat mencari keadilan serta penyelesaian persoalan-persoalan tentang hak dan kewajibannya masing-masing menurut hukum.} }