@thesis{thesis, author={RAHMAN SITI AGUSTINA}, title ={TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGALIHAN TANAH WAKAF YANG TIDAK SESUAI PERUNTUKKAN SEMULA MENURUT HUKUM POSITIF}, year={2020}, url={http://repository.upm.ac.id/1802/}, abstract={Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Harta benda wakaf dapat berupa harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak yang diwakafkan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir sebagai pengelola wakaf. Peruntukkan perwakafan harus jelas tujuannya dan tidak boleh dialihkan kecuali atas izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf dan untuk Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor peralihan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukkan semula, mengetahui bagaimana akibat hukum yang diterima apabila melanggar ketentuan tersebut, dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan pengalihan perwakafan yang tidak sesuai peruntukkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan faktor peralihan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukkan semula, akibat hukum dan sanksi yang diterima apabila melanggar ketentuan perwakafan, dan penyelesaian permasalahan pengalihan perwakafan yang tidak sesuai peruntukkannya, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya pengalihan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukkan semula karena terdapat dua faktor golongan yakni timbulnya faktor dari kepentingan umum dan faktor dari kepentingan para pihak tertentu, sehingga terdapat akibat hukum dari perbuatan peralihan peruntukan atau status kepemilikan harta benda wakaf yang tidak dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka dikatakan bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum karena peralihan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya serta dapat dikenakan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana apabila melanggarnya, dan penyelesaiannya menurut hukum positif dapat ditempuh melalui jalur Non Litigasi atau Litigasi.} }