@thesis{thesis, author={ARRAHMAN DHIMAS CHOLIF}, title ={IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA MENGENAI PASAL 6 JENIS KEPEGAWAIAN HANYA PNS DAN PPPK (Studi di Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo)}, year={2020}, url={http://repository.upm.ac.id/1840/}, abstract={Implementasi kebijakan adalah sebagai pelaksanaan kegiatan atau aktifitas mengacu pada pedoman-pedoman yang telah sehingga dari kegiatan atau aktifitas yang telah dilaksanakan tersebut dapat memberikan dampak atau akibat bagi masyarakat dan dapat memberikan kontribsui dalam menanggulangi masalah yang menjadi sasaran program. Dengan adanya kebijakan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 sebagai turunannya diharapkan segera dilakukan supaya dapat mengakomodir persoalan-persoalan penuntasan honorer. Sesuai dengan Pasal 6 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 memang sudah jelas mengatur bahwa didalam instansi dan kementrian serta pemerintahan di daerah hanya ada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun penghapusan ini harus diiringi dengan menuntaskan tenaga honorer melalui rekruitmen CPNS dan PPPK.Terutama tenaga honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai Pasal 6 jenis kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Serta dampak bagi para honorer jika penghapusan itu dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan menggunakan teori dari Van Meter dan Van Horn (1975) memiliki enam variabel yaitu, standard an sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi, komunikasi antar organisasi terkai dan kegiatan pelaksana, sikap pelaksana dan lingkungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mengenai Pasal 6 jenis kepegawaian hanya ada dua yaitu, PNS dan PPPK di BKD dan Dinas Pendidikan cukup baik dari segi pemahaman terhadap sasaran kebijakan, pemanfaatan sumber daya, karakteristik organisasi, sikap para pelaksana dan lingkungan, namun masih memiliki kekuranga pada komunikasi antar organisasi terkait. Untuk dampaknya sendiri bagi honorer jika kebijakan penghapusan itu tetap diberlakukan maka akan kurang tenaga pendidik di setiap daerah.} }