@thesis{thesis, author={HAZA HAFIDZUL AHKAM EL}, title ={PERSEPSI MASYARAKAT KABUPATEN PROBOLINGGO TERHADAP MUATAN DAN DAMPAK SOSIAL DARI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMPERBOLEHKAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF PADA PEMILU 2019 (Kajian Implementasi tentang putusan Mahkamah Agung }, year={2020}, url={http://repository.upm.ac.id/1842/}, abstract={KPU sebagai lembaga administratif penyelenggara pemilu memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, dengan kewenangan tersebut KPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif guna menciptakan suasana pemilu yang berintegritas, pelarangan tersebut tertuang pada pasal 4 ayat (3) PKPU nomor 20 tahun 2018, namun adanya norma tersebut menjadi pro dan kontra dalam masyarakat karena dianggap membatasi hak politik mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif serta bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, sehingga Mahkamah Agung yang merupakan lembaga hukum tertinggi dengan putusannya nomor 46 P/HUM/2018 memperbolehkan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Putusan Mahkamah Agung nomor 46 P/HUM/2018 serta persepsi masyarakat Kabupaten Probolinggo tentang muatan dan dampak sosial dari adanya putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif menurut Miles Huberman yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Implementasi putusan Mahkamah Agung nomor 46 P/HUM/2018 khususnya di Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai dengan setandart kajian implementasi kebijakan, serta tidak terdapat calon anggota legislatif yang pernah tersandung kasus hukum terpidana korupsi, 2) Muatan dan dampak sosial dari adanya putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam memberantas korupsi, serta masyarakat Kabupaten Probolinggo tidak akan memilih calon pemimpin yang pernah terjerat kasus terpidana korupsi.} }