@thesis{thesis, author={SUPIATUN }, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN JEMPUT, ONLINE DAN LANGSUNG PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (JEMPOLAN PTSP) TERHADAP PERCEPATAN LAYANAN PERIZINAN}, year={2020}, url={http://repository.upm.ac.id/1867/}, abstract={Rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia saat ini mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki kualitas pelayanananya. Terdapat beberapa bidang layanan yang menjadi data laporan masyarakat. Perizinan menjadi salah satu bidang pelayanan yang masih perlu lagi dibenahi terkait dengan tatanan pelaksanaannya. Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan efisiensi kegiatan usaha dengan percepatan pelaksanaan yang disusun dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Jemput, Online dan Langsung Perizinan Terpadu Satu JEMPOLAN PTSP.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Jemput, Online dan Langsung Perizinan Terpadu Satu Pintu (JEMPOLAN PTSP) Terhadap Percepatan Layanan Perizinan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dimana implementasi kebijakan ini menggunakan teori dari Van Metter dan Horn (Dalam Agustino, 2016:133-136)melalui beberapa indikator ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap/kecenderungan (disposition) agen pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, dan lingkungan ekonomi, sosial dan politik.Implementasi/pelaksanaan kebijakan peraturan bupati Kabupaten Probolinggo nomor 18 tahun 2018 tentang layanan jemput, online dan langsung perizinan terpadu satu pintu Jempolan PTSP sudah berjalan cukup baik, hal itu dilihat dari respon masyarakat dan juga tata cara pelaksanaannya. Yang dilakukan secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan serta standar operasional prosedur yang telah diatur dan ditentukan oleh pemerintah daerah. Disamping itu pula pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.} }