@thesis{thesis, author={AGUSTIN RIZKU INTAN}, title ={ANALISA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA}, year={2023}, url={http://repository.upm.ac.id/4769/}, abstract={Perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking, karena pada prakteknya produk layanan internet banking yang merupakan salah satu delivery channel layanan perbankan terkait erat dengan teknologi yang di satu sisi memang telah memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain mengandung risiko yang dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlindungan terhadap nasabah pengguna internet banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen jasa perbankan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi nasabah pengguna internet banking serta bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai internet bankin. Pelaksanaan perlindungan nasabah pengguna internet banking yang dilakukan terkait aspek transparansi informasi produk belum sepenuhnya dilakukan, terkait aspek keamanan teknologi informasi internet banking telah dilakukan dengan memenuhi aspek-aspek keamanan teknologi namun tetap perlu dilakukan peningkatan terhadap kehandalan teknologi informasi, terkait aspek perlindungan data pribadi nasabah telah dilakukan dengan pendekatan self regulation dan government regulation, terkait aspek pembuktian dilakukan dengan dengan adanya pengakuan digital signature sebagai alat bukti yang sah, terkait aspek upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan adanya berbagai pilihan media penyelesaian yaitu melalui luar pengadilan atau melalui pengadilan, serta terkait aspek pertanggungjawaban bank dilakukan dengan adanya tanggung jawab bank dalam hal terjadi kerugian pada nasabah pengguna internet banking. Terciptanya perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking membutuhkan keterlibatan banyak pihak antara lain nasabah sendiri, bank, Pemerintah, Bank Indonesia, dan pihak-pihak terkait lainnya.} }