@thesis{thesis, author={FAHRONI TORIQ}, title ={ANALISIS IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH KONVERSI / PENGAKUAN HAK (Studi di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo)}, year={2023}, url={http://repository.upm.ac.id/4772/}, abstract={Latar belakang pelaksanaan pendaftaran tanah Konversi atau Pengakuan hak sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria bahwa pendaftaran tanah bertujuan Untuk menjamin kepastian hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Tujuan penelitian ini yaitu : 1) pendaftaran tanah secara sistematik dimana kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. 2) pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Data- data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang ada baik dari Undang- Undang, Peraturan Pemerintah maupun buku-buku yang dapat melengkapi data. Untuk melengkapi data penelitian penulis melakukan wawancara kepada pihak terkait sebagai Crosscheck dari data skunder. Dari data-data yang diperoleh maka dianalisis dengan metode kualitatif deskriptif yang disajikan dalam bentuk laporan tertulis. Dari pengertian pendaftaran di atas, dapat disimpulkan bahwa tanah konversi atau pengakuan hak harus di daftarkan ulang agar jelas bukti kepemilikannya dengan di keluarkan sertifikat. Dari hasil peneltian yang telah dilaksanakan, maka disimpulkan bahwa latar belakang pendaftaran tanah Konversi atau pengakuan hak dilaksanakan untuk mencapai kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah. Hasil dari pendaftaran tanah Konversi lengkap berupa sertifikat hak atas tanah yang dapat. Dalam pelaksanaan kegiatan pensertipikatan tanah ini guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan tidak luput dari peran serta BPN (Badan Pertahanan Nasional) yang merupakan suatu lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.} }