@thesis{thesis, author={ASHARI YOPIE MARTHA KURNIAWAN}, title ={TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN YANG DIMOHONKAN PEMBERIAN HAK MILIK MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (PMNA/KA BPN) NOMOR 18 TAHUN 2021}, year={2023}, url={http://repository.upm.ac.id/4773/}, abstract={Peningkatan peranan tanah sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan bisnis juga diikuti pula dengan kebutuhan akan dukungan berupa kepastian hukum di bidang pertanahan. pada Hak Guna Bangunan Tanah Pengelola ini terjadi sejak didaftarkannya pada kantor Pertanahan, hak guna bangunan yang diberikan di atas tanah Hak Pengelolaan dengan keputusan pemberian hak yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan atas usul dari pemegang Hak Pengelolaan. Hak Guna Bangunan Bekas Tanah Negara ini terjadi melalui keputusan pemberian hak yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional menurut Tata cara terjadinya HGB ini diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 48 Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif normatif, artinya dengan menguraikan atau menjelaskan norma-norma atau aturan-aturan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Hukum Positif), dengan memperhatikan kondisi-kondisi atau keadaan nyata yang sedang terjadi dalam kehidupan masyarakat. hasil penelitian yang mula-mula dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap semua, baik dari sumber data primer maupun sumber data sekunder peraturan yang berkaitan langsung dengan permasalahan HGB yang kemudian data yang diperoleh diverifikasi dan ditarik kesimpulan. Sehingga dapat diperoleh kesimpulan dalam prakteknya masih banyak masyarakat akan ketidaktahuan alur dan cara untuk memperpanjang / memperbaharui / meningkatkan HGB. Hal ini karena disebabkan oleh faktor ekonomi sehingga masyarakat enggan untuk melakukan pergantian karena mengeluarkan biaya. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini. Agar mengetahui proses penyelesaian permohonan Pemberian Hak Milik Atas Tanah terhadap Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.} }