@thesis{thesis, author={Ayu Isdamayanti .}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PEMERKOSAAN DAN PENCABULAN}, year={2021}, url={http://repository.upnvj.ac.id/10147/}, abstract={Putusan pengadilan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2018/PN.CBi terdakwa dikenakan hukuman kurungan 3 tahun, dengan masa pelatihan 3 (tiga) bulan. Sedangkan pada putusan pengadilan Negeri Semarang Nomor 10/Pid.SUsAnak/2016/PN.Smg anak pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun. Sistem peradilan pidana anak dilaksanakan dengan berdasarkan asas: Perlindungan: Keadilan: Nondiskriminaasi: Kepentingan terbaik bagi anak: PEnghargaan terhadap pendapat anak: Proporsional: PErampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan Penghindaran pembalasan. Hal ini juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak. Dimana anak pelaku yang masih dibawah umur sesuai dengan teori restorative justice sebaiknya dikembalikan ke orang tua, atau jika memang terdapat hal yang memberatkan dan tidak memungkinkan untuk dikembalikan kepada orang tua maka dalam putusan hakim mempertimbangkan kembali mengenai perlindungan anaka yang berhak memiliki masa depan. Sehingga dalam pengambilan keputusan mengedepankan pembinaan dan pelatihan dibandingkan kurungan.} }