@thesis{thesis, author={BASRI -}, title ={IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG BERKUALITAS (STUDI DI DPRD KABUPATEN ROKAN HULU)}, year={2021}, url={http://repository.upp.ac.id/1032/}, abstract={Kabupaten Rokan Hulu merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar Provinsi Riau tahun 1999, untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang handal khususnya bagi anggota DPRD yang merupakan salah satu unsur dari pemerintahan daerah yang diberi fungsi sebagai lembaga pembentuk Peraturan daerah DPRD yang lebih dikenal dengan fungsi legislasi, dalam pembentukan peraturan daerah DPRD harus mengikuti tahap-tahap yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan selain itu dalam menyusun rancangan peraturan daerah yang juga harus memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas dan apa saja hambatan yang dihadapi DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dalam dalam mengimplementasikan Fungsi Legislasi. Implemantasi fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan telah dilaksanakan secara maksimal dapat dikatogorikan cukup berkualitas. dalam pengimplemtasikan fungsi Legislasi DPRD dalam menghadapi beberapa hambatan seperti kurangnya partisipasi masyarakat, masih kurangnya Kemampuan Sumber Daya Manusia DPRD. Untuk menciptakan Peraturan daerah yang berkualitas penulis menyarankan agar DPRD Kabupaten Rokan Hulu untuk lebih memahami secara menyeluruh tentang Undang-Undang yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kepala Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu diharapkan agar dalam setiap pembentukan Peraturan daerah selalu melibatkan masyarakat dan kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar selalu memperdalam ilmu pengetahuan tentang Peraturan perundang-undangan. sehingga untuk masa-masa yang akan datang Peraturan daerah yang dibentuk lebih berkuliatas.} }