@thesis{thesis, author={PRASETIAWAN YOGA}, title ={PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (STUDI KASUS PT.TELKOM INDONESIA CABANG UJUNG BATU)}, year={2021}, url={http://repository.upp.ac.id/1051/}, abstract={Penelitian ini di latar belakangi dengan banyaknya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang belum mengerti dan tidak mengetahui pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan. Terkhusus dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana pelaksanaan pajak penghasilan bagi pekerja tidak tetap di PT. Telkom Indonesia Cabang Ujungbatu. Hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian ilmiah yang di tuangkan dalam bentuk skripsi. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu Bagaimana Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Tidak Tetap di PT. Telkom Indonesia Cabang Ujungbatu, apakah yang menjadi Faktor Penyebab pegawai tidak membayar pajak penghasilan di PT. Telkom Indonesia Cabang Ujungbatu. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan bagi pekerja tidak tetap yang seharusnya dan apa yang menjadi faktor penyebab pegawai tidak membayar pajak penghasilan di PT. Telkom Indonesia Cabang Ujungbatu. Berdasarkan hasil analisis bahwa pelaksanaan dan prosedur yang harus dilewati oleh pegawai tidak tetap di PT. Telkom Indonesia, Tbk. untuk membayar pajak penghasilan yaitu dengan langkah: Mendaftarkan diri ke Kantor Perpajakan, Mengisi biodata lengkap diri pribadi dan besar gaji yang diperoleh, Mengisi formulir jumlah tanggungan keluarga lengkap dengan data pribadinya, Menyerahkan berkas tersbut kepada pihak administrasi Kantor Perpajakan, Menunggu keputusan Pegawai Tidak Kena Pajak, Mendapatkan surat Keputusan dan Kartu NPWP jika lolos dari PTKP. Dan yang menjadi faktor penyebab pegawai tidak tetap tidak membayar pajak penghasilan tersebut dikarenakan: Pelayanan Fiskus terhadap Wajib Pajak yang tidak berkompetensi dalam bidangnya, pengurusan berkas yang berbelit-belit, Pemahaman tentang membayar pajak dimana kurangnya pemahaman pegawai tidak tetap terhadap pembayaran pajak yang dibebankan terhadap setiap pegawai tidak tetap tersebut, Pengetahuan Peraturan Perpajakan dimana kurangnya pengetahuan pegawai tidak tetap terhadap pembayaran pejak disebabkan kurangnya sosialisasi tentang perpajakan, pelatihan-pelatihan dan penyuluhan yang diberikan oleh pihak} }