@thesis{thesis, author={NEDISER PS -}, title ={PENEGAKAN HUKUM PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI KEPOLISIAN SEKTOR TAMBUSAI UTARA (Laporan Polisi Nomor: LP A/04/II/2020/RIAU/RES.ROHUL/SEK. TBS UTARA)}, year={2021}, url={http://repository.upp.ac.id/1063/}, abstract={Majunya teknologi dan informatika, akan selalu diiringi dengan meningkatnya berbagai macam tindak pidana kejahatan, termasuk pemalsuan dokumen dan/atau surat. Berdasarkan laporan polisi No: LP A/04/II/2020/RIAU/RES.ROHUL/SEK. TBS UTARA, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 saat pelapor bertugas melaksanakan giat kepolisian stasioner sistem di depan mako polsek Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu yang kemudian menberhentikan KBM PLN ISUZU BISON dengan No. pol BM 9751 LF untuk pemeriksaan surat-surat dan/atau dokumen kelengkapan kendaraan. Berdasarkan pengamatan dan praduga patut diduga bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu. Perkara ini dilimpahkan ke Polres Resor Rokan Hulu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/06/II/2020/Reskrim, tanggal 13 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara RI Daerah Riau Resor Rokan Hulu. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemalsuan dokumen di Kepolisian Sektor Tambusai Utara (Laporan Polisi Nomor: LP A/04/II/2020/RIAU/RES.ROHUL/SEK. TBS UTARA) dan apakah hambatan Kepolisian dalam mengatasi dan upaya penanggulangannya terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen di Kepolisian Sektor Tambusai Utara (Laporan Polisi Nomor: LP A/04/II/2020/RIAU/RES.ROHUL/SEK. TBS UTARA). Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan dengan metode pendekatan penelitian yuridis empiris dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa Tindak Pidana pemalsuan dokumen berupa SIM adalah kasus pertama sepanjang tahun 2019 sampai tahun 2020 berdasarkan wawancara penulis di Kepolisian Sektor Tambusai Utara. Beberapa faktornya yaitu: pelaku tindak pidana pemalsuan SIM tersistematis, masyarakat yang buta hukum dan kurang peduli terhadap prosedur pembuatan SIM secara resmi, kurangnya sarana dan prasarana kepolisian, pelaksanaan razia yang terbatas pada jalan raya saja dan sosialisasi tentang SIM yang jarang dilaksanakan.} }