@thesis{thesis, author={HARYANTI DWI}, title ={STATUS HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK PADA KAWASAN HUTAN DI DESA KOTA BARU KECAMATAN KUNTO DARRUSALAM KABUPATEN ROKAN HULU}, year={2020}, url={http://repository.upp.ac.id/1069/}, abstract={Hutan merupakan salah satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang menyebutkan ?Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.? Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu saat ini masih enggan mengeluarkan Sertifikat kepada pemilik tanah yang sudah bertahun-tahun menempati kawasan itu dan sebagian sudah ada yang bersertifikat di karenakan dalam peta tanah tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi konservasi, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana Status Hukum Sertifikat Hak Milik Pada Kawasan Hutan Di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darrusalam Kabupaten Rokan Hulu dan Bagaimana Keabsahan Terhadap Sertifikat Hak Milik Pada Tanah Kawasan Hutan Di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan dengan metode pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa secara status hukum sertifikat hak milik pada kawasan hutan di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darrusalam Kabupaten Rokan Hulu, dengan adanya ketentuan perundang-undangan dari pemerintah justru banyak menimbulkan konflik dalam masyarakat dalam mengelola hutan dan lahan. Terutama keabsahan sertifikat hak milik masyarakat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu setelah terbitnya terbitkanya peraturan daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Riau. Keabsahan terhadap sertifikat hak milik pada tanah kawasan hutan di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Permasalahan yang menjadi polemik antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah penerbitan sertipikat yang merupakan pengakuan atas kepastian hukum terhadap penguasaan tanah oleh masyarakat yang terletak pada kawasan hutan.} }