@thesis{thesis, author={SAFITRI MINARNI}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENGESAHAN ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 166/PDT.P/2019/PA.PPG (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN)}, year={2020}, url={http://repository.upp.ac.id/1071/}, abstract={Undang-Undang Repubik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan siri adalah tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat atas perkawinan tersebut, negara menganggap bahwa perkawinan siri tersebut tidak pernah ada, karena tidak adanya bukti berupa akta nikah. Pencatatan perkawinan tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Akan tetapi, pencatatan perkawinan akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak hasil perkawinan. Anak hasil perkawinan yang sah akan mendapatkan hak-haknya, termasuk hak waris. Berbeda dengan anak dari anak hasil perkawinan siri, yang tidak memperoleh hak-haknya. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah bagaimana tinjauan yuridis terhadap permohonan pengesahan anak dari pernikahan siri berdasarkan penetapan nomor 166/Pdt.P/2019/PA.Ppg (studi kasus di pengadilan agama Pasir Pengaraian), bagaimana dasar hukum penetapan pengesahan anak dari pernikahan siri oleh hakim berdasarkan penetapan No. 166/Pdt.P/2019/PA.Ppg (studi kasus di pengadilan agama pasir pengaraian). Permasalahan yang telah dirumuskan akan dijawab dan dipecahkan dengan metode pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan bahwa secara yuridis formal Penetapan No. 166/Pdt.P/2019/PA.Ppg, terdapat cacat hukum yang menciderai jiwa substansi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang mensyaratkan perlunya pencatatan nikah yang berguna selain tertib administratif juga sebagai bukti otentik dalam hal adanya kelahiran dan lain sebagainya. Pertimbangan hukum dalam pengesahan anak berdasarkan Penetapan No. 166/Pdt.P/2019/PA.Ppg adalah bermuara pada kepastian hukum demi kepentingan anak di masa depan, karna anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus dilindungi haknya oleh setiap orang, pemerintah, negara dan masyarakat pada umumnya, agar anak-anak hasil pernikahan siri mendapatkan haknya sebagaimana Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.} }