@thesis{thesis, author={NURIA SANTI ELZA}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA SUKU RAJO NAN POSAH MENURUT HUKUM ADAT (Studi Kasus : Desa Batas Kecamatan Tambusai)}, year={2022}, url={http://repository.upp.ac.id/1970/}, abstract={Fenomena sengketa tanah muncul ke permukaan sebagian besar merupakan akibat dari adanya pembagian harta warisan yang tidak proporsional. sengketa tanah sebagian besar terjadi antara keluarga dalam masyarakat. Berdasarkan hasil pra survei yang saya lakukan di Desa Batas Kecamatan Tambusai, terkhususnya pada suku Rajo Nan Posah, pernah terjadi sengketa tanah pada salah satu warga Desa Datas. Dimana masalah sengketa ini diakibatkan karna belum adanya pembagian harta warisan, namun orang tuanya sudah meninggal dunia. Masyarakat di Desa Batas Kecamatan Tambusai, terkhususnya pada suku Rajo Nan Posah menggunakan pembagian warisan secara musyawarah atau kekeluargaan. Namun terkadang salah satu ahli waris mempunyai sifat serakah yang tetap ingin mendapatkan harta lebih banyak walaupun sudah mendapatkan bagiannya. Jenis penelitian ini digolongkan penelitian hukum sosiologis (empiris), karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Desa Batas Kecamatan Tambusai Rokan Hulu. Sumber data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, dan kajian kepustakaan. Adapun hasil penelitian adalah proses penyelesaian sengketa tanah warisan di dalam keluarga Ibu ropiah yang antara lain dengan 3 orang anak yaitu marukun, siti dan syair dilakukan dengan melibatkan kepala adat dengan menggunakan hukum adat setempat. Di dalam proses penyelesaian sengketa tanah tersebut bahwa, musyawarah menjadi alterntif penyelesaian yang dilakukan oleh datuk adat. Penyelesaian sengketa warisan dengan menggunakan tenaga Kepala adat Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu dianggap lebih mencerminkan semangat kekeluargaan dan kekerabatan dalam keluarga. Kepala adat telah mendamaikan perselisihan batas tanah dan perselisihan harta warisan. Kesimpulan yang diperoleh adalah Proses penyelesaian sengketa tanah warisan di dalam keluarga Ibu ropiah dilakukan oleh kepala adat menggunakan hukum adat setempat. Cara penyelesaian yang melibatkan Kepala adat dianggap dapat menjaga keutuhan keluarga itu sendiri. Penyelesaian sengketa warisan dengan menggunakan tenaga Kepala adat Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu dianggap lebih mencerminkan semangat kekeluargaan dan kekerabatan dalam keluarga. Cara penyelesaian yang melibatkan Kepala adat dianggap dapat menjaga keutuhan keluarga itu sendiri. Sehingga peran Kepala adat dalam menyelesaikan sengketa warisan di mayarakat tingkat desa sangat dibutuhkan terutama pada pembagian harta warisan dengan membagikan kepada masing-masing pihak yang benar-benar berhak untuk mendapatkan warisan tersebut.} }