@thesis{thesis, author={PAUZI RITONGA ACHMAD}, title ={ANALISIS TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS BAGI ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU DI POLSEK TAMBUSAI DITINJAU DARI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN}, year={2022}, url={http://repository.upp.ac.id/1980/}, abstract={Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menerangkan bahwa persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor untuk perseorangan adalah harus memiliki SIM. Syarat memiliki SIM haruslah berumur 17 tahun dan atau memiliki KTP. Ini artinya anak dibawah umur tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor. Sanksi hukum terhadap kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, ?Pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00.? Kedua, ?Pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00.? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah primer yang bersumber dari wawancara; Data sekunder yang bersumber dari jurnal, peraturan perundang ? undangan dan internet. Metode analisa yang digunakan berasal dari wawancara dan kajian kepustakaan. Penegakan hukum oleh polisi terhadap kecelakaan lalu oleh anak di bawah umur di Polsek Tambusai ditinjau dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum berjalan sebagaimana mestinya dan belum memenuhi tujuan pemidanaan. Dibuktikan dengan angka kecelakan lalu lintas 3 tahun terakhir, terutama dengan anak di bawah umur sebagai pelakunya dengan jumlah kasus 4 kasus yang berimbas pada laka lantas dengan korban luka sedang dan luka ringan disertai penegakan hukum hanya berupa sanksi tilang dan penggantian kerugian materiil. Kendalanya: belum ada peraturan daerah; lebih mengedepankan penyelesaian di secara restorativ justice dan diversi; Kurangnya anggaran Polsek Tambusai; rendahnya kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat; kurangnya jumlah aparat anggota Polsek Tambusai; budaya melanggar hukum. Solusinya: Penerapan restorative justice dan diversi bagi anak pelaku tindak pidana harus sesuai hukum dan memperhatikan kepentingan korban serta masyarakat luas; perlu dibuat perda; perlu dinaikkan jumlah anggaran Polsek Tambusai; perlu menambah anggota Polsek Tambusai; perlu menghilangkan budaya melanggar hukum dengan bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat.} }