@thesis{thesis, author={JUPENDRI AHMAD}, title ={ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA KURANG DARI DUA TAHUN PENJARA TERHADAP PELAKU PEMERASAN DISERTAI PENGANCAMAN VIDEO DAN FOTO PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 229/PID.SUS/2021/PN PRP)}, year={2022}, url={http://repository.upp.ac.id/2007/}, abstract={Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum harus ditegakkan dan ditaati oleh siapapun tanpa terkecuali. Penerapan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi bagaikan pedang bermata dua, selain dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan, teknologi informasi juga dapat digunakan menjadi sarana baru untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena penggunaannya yang lebih efektif dan memudahkan, kini teknologi informasi dan komunikasi mulai banyak dijadikan sarana berbuat kejahatan, misalnya pemerasan, pengancaman, dan penyebaran konten pornografi. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini ialah tentang tinjauan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan disertai pengancaman video dan foto pornografi melalui media sosial menurut UU ITE serta mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kurang dari dua tahun penjara terhadap pelaku pemerasan disertai pengancaman video dan foto pornografi melalui media sosial (Studi Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2021/Pn Prp ). Permasalahan yang telah dirumuskan selanjutnya dijawab dan dipecahkan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu berdasarkan tinjauan hukum pertanggungjawaban pidan,a hakim telah menilai bahwa pelaku merupakan orang yang normal (mampu untuk bertanggungjawab); pelaku melakukan perbuatan itu dengan kesalahan (berupa kesengajaan atau kealpaan) dan yang terakhir, pelaku tidak memiliki dasar penghapusan kesalahan atas dirinya sehingga sudah tentu pelaku dijatuhi hukuman pidana sesuai pasal yang menjeratnya.. Kemudian, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kurang dari dua tahun penjara terhadap pelaku pemerasan disertai pengancaman video dan foto pornografi melalui media sosial dalam putusan nomor 229 /Pid.Sus/2021/Pn Prp ternyata dilandasi oleh aspek pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Namun, hendaknya dalam penelitian ini hakim memberi putusan hukuman terdakwa menggunakan dakwaan kumulatif dengan pasal 45 (4) jo. Pasal 27 ayat 4 dan melanggar pasal 45 (1) jo. Pasal 27 ayat 1 sehingga hukuman yang diterima terdakwa dapat jauh lebih berat dibanding terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif.} }