@thesis{thesis, author={M. MAKMUR -}, title ={TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH EKS TRANSMIGRASI (Studi Kasus Tanah Lokasi Perumahan Eks Transmigrasi Di Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu)}, year={2022}, url={http://repository.upp.ac.id/2009/}, abstract={Sengketa pertanahan dalam berbagai dimensi diperlukan tersediannya lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, misalnya melalui lembaga mediasi. Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 145 Desa/Kelurahan, 51 Desa didalamnya merupakan desa eks transmigrasi. Desa Sungai Sitolang merupakan desa eks transmigrasi tahun 1982 yang juga tidak terlepas dari permasalahan tanah. Sepertihalnya kasus sengketa tanah lokasi perumahan eks transmigrasi Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir yang terjadi antara pak Jupirman, Pak Santoso dan Pak Jajak yang diperoleh dari jual beli dibawah tangan, sementara di sertifikat An. Pak Sahlan. Sengketa ini terjadi berulang-ulangkali sampai dimediasi oleh kepala desa dan tuntas. Dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelian lebih mendalam dengan mengangkat rumusa masalah: Apa penyebab, akibat dan bagaimana penyelesaian dari sengketa tanah lokasi perumahan tersebut sesuai aturan yang berlaku di ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu. Dengan tujuan untuk mengetahui: Apa penyebab, akibat dan bagaimana penyelesaian yang seharusnya demi tercapainya kepastian hukum bagi para pihak. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (Statute Approach) pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Adapun faktor penyebab sengketa tanah yaitu lemahnya pengawasan dari pemerintah, administrasi yang kurang tertib, kurangnya wawasan masyarakat tentang aturan pertanahan, karakter kepribadian seseorang, nilai tanah. Sedangkan akibat dari sengketa tanah tersebut yaitu mengganggu ketertiban umum, merusak hubungan sosial, dapat menimbulkan peristiwa pidana, merigikan para pihak. Menurut pihak BPN penyelesaian sengketa ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Upaya yang dilakukan oleh kepala desa Sungai sitolang dalam dalam memediasi para pihak sangat baik dan akan lebih baiik jika dilanjutkan dengan melibatkan pihak BPN supaya permasalahan ini tuntas dan memiliki kepastian hukum bagi para pihak.} }