@thesis{thesis, author={SUKRI -}, title ={PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH DILUAR HAK GUNA USAHA 2800 HEKTAR DIPERUSAHAAN PERKEBUNAN PTPN V SEI KENCANA DI DESA SENAMA NENEK KECEMATAN TAPUNG HULU KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU}, year={2022}, url={http://repository.upp.ac.id/2050/}, abstract={Undang undang peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 berisikan tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak guna pakai atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria. didalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996, yang dapat mempunyai hak guna usaha adalah harus warga negara indonesia dan badan hukum yang dididrikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indoneia. tanah yang dapat diberikan dengan HGU telah diatur luas minimum nya yaitu 5 hektar. dan luas maksimum yang dapat diberikan kepada perorangan adalah 25 hektar. dalam hal tanah yang akan diberikan dengan HGU adalah tanah negara yang merupakan daerah hutan, maka pemberian HGU dapat dilaksanakan setelah tanah yang bersangkutan diberikan setatusnya sebagai kawasan hutan. Bagaimanakah penyelesaian sengketa yang dilakukan lembaga adat kenegerian Senama Nenek dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat yang terjadi antara masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek,Bagaimanakah Status tanah hak ulayat yang semula di kuasai oleh PTPN V. Penelitain ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat pendekatan deskriftif. desa Senama Nenek yang dikuasai oleh PTPN V Sei Kencana untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini dilatar belakangi oleh lahan wilayat atau lahan adat masyarakat Desa Senama nenek maksalah yang timbul dari penelitian ini adalah faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya konflik lahan Desa Senama nenek dan bagaimana cara menyelesaikan konflik lahan tersebut, Penelitian ini dilaksanakan di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar hukum undang-undang pokok agraria. hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negera yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Sertifikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang hukum Pokok agraria. uang Masuk adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh penerima hak pada saat pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang bisa diberi kewenangan membuat akta-akta tanah. Penyelesaian sengketa lahan diluar hak guna usaha dilakukan secaranonlitigasi yaitu upaya masyarakat melakuan mediasi dengan pihak perusahaandifasilitasi oleh pemerintah, dan timbulnya habatan dan dampak yang terjadi akibat kepentingan kepentingan kelompok yang terlibat dalam panitia peyelesaian.} }