@thesis{thesis, author={BUSTAMI -}, title ={PELAKSANAAN PERANAN PROPAM DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU}, year={2022}, url={http://repository.upp.ac.id/2055/}, abstract={Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggungjawab pada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Peranan Propam dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat penting, karena Propam memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak disiplin anggota Polri dan Penegakan Kode Etik Profesi Polri. Anggota Polri yang telah melakukan tindak pidana berarti telah melakukan pelanggaran disiplin dan juga kode etik sebagaimana yang tercantum pada Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003. Anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, melakukan Tindak Pidana, meninggalkan tugas, dan anggota Kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali akan dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti akan mengkaji hal ini dengan membahas lebih jauh mengenai bagaimana pelaksanaan peranan propam dalam penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan apa saja kendala Propam dalam melaksanakan peranannya untuk menegakkan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau dapat disebut pula dengan penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Pasir Pengaraian khususnya di Kantor Kepolisian Resor Rokan Hulu, yang dijadikan sampel dalam penelitian ini yaitu Kasi Propam Polres Rokan Hulu, Akreditor Si Propam Polres Rokan Hulu, Pelanggar. Penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pelaksanaan perananan Propam dalam penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dalam tindakan Pemeriksaan Pendahuluan sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, kendala Propam dalam melaksanakan peranannya untuk menegakkan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rokan Hulu yaitu sulitnya memperoleh keterangan dari saksi apabila saksi tersebut dari masyarakat, dikarenakan tidak adanya sanksi bagi saksi apabila tidak memenuhi panggilan Akreditor untuk dimintai keterangannya dan adanya hierarki kepangkatan dalam Kepolisian.} }