@thesis{thesis, author={HARYANTO -}, title ={LEGALITAS HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH R (RESTAN) BERDASARKAN UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 DIDESA MARGA MULYA KECAMATAN RAMBAH SAMO KABUPATEN ROKAN HULU}, year={2022}, url={http://repository.upp.ac.id/2060/}, abstract={Desa Marga Mulya adalah Desa dari Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau luas wilayahnya 2.300 hektar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian/perkebunan. karet dan kelapa sawit, sisanya sebagai lahan perumahan masyarakat, dengan topografi perbukitan. Tahun 1981 penempatan warga Transmigrasi dari Pulau Jawa dari Provinsi Jabar, Jateng, Jatim dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 410 KK. Penduduk lokal sebanyak 50 KK sehingga keseluruhan menjadi 460 KK, secara administrasi termasuk diunit pemukiman Transmigrasi II Pasir Pengarayan Kabupaten Kampar, dan dikepalai oleh seorang Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi, daerah ini disebut SKPB Ekstra/tambahan. Untuk pembagian lahan setiap KK seluas 2 hektar, terkait dengan tanah R (Restan) yang terdapat di Desa Marga Mulya disebut juga dengan tanah sisa, yakni sisa-sisa pembagian tanah kepada masyarakat yang dinamakan tanah R yang notabennya dimiliki oleh desa untuk masyarakat tidak untuk perorangan. Namun faktanya segelintir orang menguasai tanah R dan dapat menerbitkan sertifikat tanah R atas nama pribadi. Kejadian tersebut menimbulkan polemik hukum. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap kepemilikan Tanah R di Desa Marga Mulya, Bagaimana Legalitas Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah R di Desa Marga Mulya, menurut pengaturan pertanahan Indonesia, Bagaimana Solusi Terhadap Penyelesaian Tanah R oleh Kepala Desa Marga Mulya. Permasalahan telah dirumuskan akan dijawab/dipecahkan dengan metode pendekatan yuridis empiris dengan kata lain adalah penelitian sosiologis. Penelitian ini akhirnya menyimpulkan secara yuridis empiris penguasaan tanah R masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum dalam penyelesaian konflik di Desa Marga Mulya.} }