@thesis{thesis, author={RITONGA HARIMAN}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NARAPIDANA WANITA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B PASIR PENGARAIAN}, year={2023}, url={http://repository.upp.ac.id/2531/}, abstract={Setiap individu yang telah melakukan tindak pidana, maka berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pertanggung jawaban yang harus dilaksanakan oleh para pelaku tindak pidana adalah dengan menerima hukuman dari pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan lembaga atau tempat yang difungsikan untuk menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana. Sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, dan dapat kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara. Narapidana wanita merupakan seorang terpidana wanita yang berdasarkan putusan pengadilan negeri dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana atas tindak pidana yang dilakukannya serta di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita untuk dilakukan pembinaan. Ketika seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana wanita diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk melihat implementasi dan evaluasi perlindungan hukum terhadap hak narapidana wanita pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian serta hambatan yang dialami petugas dalam memenuhi hak narapidana wanita di Lapas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun kesimpulan Pertama, bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian sudah terpenuhi dengan cukup baik meski belum maksimal serta evaluasi perlindungan hukum terhadap hak-hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dilakukan dengan baik yaitu dengan selalu melakukan kegiatan monitoring di Lapas. Kesimpulan Kedua, bahwa jumlah petugas Lapas yang sedikit dan jumlah Narapidana yang melebihi kapasitas menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.} }