@thesis{thesis, author={HENDRI JONI}, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN}, year={2023}, url={http://repository.upp.ac.id/2547/}, abstract={Data yang disajikan oleh Komnas Perempuan pada Laporan Catatan Tahunan 2019 menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 sebesar 406.178, peningkatan dari 348.466 pada tahun sebelumnya. Meskipun banyak undang-undang dan regulasi telah mengatur perlindungan perempuan, mendapatkan perlindungan hukum dan akses ke keadilan bukanlah hal yang mudah. Perlakuan diskriminatif dan stereotip gender terhadap perempuan dalam sistem peradilan sebanding dengan seberapa mudah perempuan mendapatkan keadilan. Semakin banyak perempuan yang mengalami diskriminasi dan stereotip negatif, semakin banyak perempuan yang mengalami diskriminasi. Salah satu aturan bahwa hakim harus berperilaku adil adalah dasar dari Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim. Hakim dilarang secara lisan maupun tindakan menunjukkan rasa tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, usia, status sosial ekonomi, atau hubungan apa pun dengan pencari keadilan atau pihak lain selama menjalankan tugas yudisialnya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kedudukan perempuan di hadapan hukum sebelum PERMA Nomor 3 tahun 2017 di Pengadilan Pasir Pengaraian, bagaimana implementasi PERMA Nomor 3 tahun 2017 di Pengadilan Pasir Pengaraian, dan apa implikasi dari PERMA No 3 Tahun 2017 terhadap hukum Formil. Hasil penelitian mendapatkan bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian ini dinilai telah melaksanakan dengan baik Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum PERMA No. 3 tahun 2017.} }