@thesis{thesis, author={Syamsul Arifin Ahmad}, title ={Pembiayaan Mudharabah, Risiko dan Penanganannya Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri KCP Sumenep.}, year={2018}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1095/}, abstract={Bank syariah mandiri merupakan salah satu Bank Umum Syariah yang menuang prestasi membanggakan dimana membukukan surplus laba bersih 26,67% per Juni 2016 dari semula Rp. 132 miliyar per Juni 2015 menjadi Rp. 168 miliyar per Juni 2016. Salah satu yang menjadi penopang besarnya laba pada bank syariah mandiri yaitu pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu akad mudharabah tentunya memiliki resiko-resiko tersendiri dan bank syariah pastinya sudah memiliki antisipasi penanganan setiap resiko yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penanganan risiko pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri KCP Sumenep. Dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif. Dimana peneliti akan mengetahui cara penanganan risiko pembiayaan akad mudharabah pada Bank Syariah Mandiri KCP Sumenep secara fenomenologi, yaitu sesuai dengan yang dipraktikkan oleh obyek penelitian. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa (1) Risiko side streaming, penanganannya dengan cara memonitor penggunaan dan pencairan dana sesuai dengan daftar nominatif, melakukan rekonsiliasi secara berkala terhadap daftar outstanding piutang di LKS dengan outstanding pembiayaan di BSM dan melakukan teknik sampling. (2) Risiko pergantian pengurus. Penanganannya bisa dengan cara pihak LKS memberitahukan kepada BSM paling lambat satu minggu setelah diadakan pergantian pengurus tersebut. (3) Risiko menurunnya minat masyarakat untuk menyimpan dana atau menggunakan jasa pembiayaan melalui LKS, penanganannya bisa dengan cara aktif memantau perkembangan usaha nasabah dengan meminta laporan keuangan secara berkala minimal per 6 bulan. (4) Risiko Keterlambatan membayar kewajiban di bank syariah mandiri KCP sumenep, penanganannya dengan cara memindahkan transaksi keuangan di BSM untuk menjaga ketersedian likuiditas LKS di BSM. (5) Risiko kerugian dengan peningkatan NPL, maka pihak BSM akan menerbitkan surat pernyataa dari LKS bahwa NPF harus dijaga maksimal 5%. Apabila NPF > 5% maka disyaratkan untuk memberikan rincian data nasabah bermasalah. (6) Risiko nasabah meninggal dunia, apabila terjadi risiko ini maka kewajiban nasabah akan ditanggung oleh pihak asuransi. Kata Kunci : Pembiayaan mudharabah, Risiko dan Penanganan, Bank Syariah Mandiri KCP Sumenep} }