@thesis{thesis, author={Kurtubi Imam}, title ={TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP PENGGUNAAN ATRIBUT KEPOLISIAN}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1102/}, abstract={Indonesia sebagai Negara Hukum harus memberikan value yang baik bagi kemajuan bangsa dan Negara khususnya di bidang keamanan dan pencegahan dari segala kejahatan yang mungkin dan akan terjadi. Langkah konkrit ini harus menjadi agenda besar pemerintah untuk mewujudkannya sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan hukum suatu Negara khususnya Indonesia. Dengan demikian tindakan yang merugikan masyarakat atau warga Indonesia pada umumnya dapat di minimalisir seperti tindak pidana penipuan dengan cara menyalahgunakan atribut kepolisian yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat. Dengan permasalahan yang demikian seharusnya ada upaya dan langkah konkrit yang di lakukan oleh penegak hukum.untuk menelaah dan menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan masalah melalui perundangundangan (statute approach). Dan menggunakan sumber hukum primer dan skunder, dengan ini maka teknik pengumpulan dan pengelompokan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang diambil dari beberapa literature, dengan analisis bahan hukum perskriptif kualitatif. Sistem hukum di Indonesia dalam menangani permasalahan tersebut masih menggunakan beberapa pendekata dan teori kejahatan sehingga terpaku pada pola lama dengan upaya pre-emtif, pereventif dan represif, sedangkan modus dan kejahatan dengan motif yang demikian sering kali tidak di ketahui bahkan jarang ada penindakan yang serius sehingga dapat meganggu keamanan dan membuat masyarakat resah. Aparat penegak hukum seharusnya membuat suatu trobosan yang dapat menanggulangi dan mencegah adanya kejahatan tersebut. Sanksi terhadap tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh oknum yang menggunakan atribut kepolisian bisa di jerat dengan pasal 228 Jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pelaku tindak pidana tersebut dapat di penjara selama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah menurut pasal 228 KUHP atau empat tahun menurut pasal 378 KUHP dengan syarat memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan, karena tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan bahkan instansi Negara yaitu kepolisian. Kata kunci :Oknum, Penipuan, Atribut, Kepolisian} }