@thesis{thesis, author={Sidik Hidayatullah}, title ={TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MENURUT PERDA KABUPATEN SUMENEP NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN UMUM}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1125/}, abstract={Perekonomian merupakan salah satu pekerjaan besar pemerintah pusat dan daerah untuk dikelola, dikembangkan dan diatur semaksimal mungkin agar ketertiban dalam kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan Balance sehingga hak masyarakat untuk hidup, maju dan berkembang dapat berjalan tampa merugikan kegiatan masyarakat yang lainnya. Namun pada faktanya, dengan banyaknya para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir Jalan Raya gapura bangkal kec. Kota Sumenep dan Jalan KH. Agus salim Pangarangan giling kec. Kota dinilai cukup menggangu aktivitas pengendara yang melintasi jalan tersebut sehingga perlu adanya penegakan hukum atas problematika tempat pedagang kaki lima. Permasalahan yang terjadi Bagaimana Tinjauan Perda Sumenep Nomor.03]Tahun 2002+tentang penertiban umum.terhadap pedagang kaki lima dan juga Bagaimana pemberian sanksi terhadap pedagang kaki lima yang melanggar perda sumenep Nomor.03]Tahun 2002+tentang penertiban umum.terhadap pedagang kaki lima (PKL.Tujuannya ialah Untuk mengkaji kepastian hukum terhadap kegiatan pedagang kaki lima yang terdapat di Kabupaten Sumenep dan Menganalisis ketentuan Peraturan?Daerah yang mengatur tentang kegiatan pedagang kaki-lima yang terdapat di berbagai tempat?di=Kabupaten Sumenep. Penelitian skripsi ini menggunakan metode Yuridis Normatis dimana penelitian ini memberatkan kepada Perundang-undangan sebagai objek penelitian, untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan Perundang-undang, sumber bahan hukum ada dua yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dan diolah menggunakan teknik penelusuran bahan pustaka dan wawancara yang dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menganalisis Tinjauan Perda Sumenep Nomor.03]Tahun 2002+tentang Penertiban Umum.terhadap Pedagang Kaki Lima, berdasarkan hasil Tinjauan terkait isi Perda tersebut tentang Ketertiban Umum mengenai Ketertiban, kebersihan dan Keindahan dinilai tidak lagi efektif digunakan untuk menata Pedagang Kaki Lima. Alasannya adalah bahwa Peraturan Daerah tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan realitas kondisi Pedagang Kaki Lima sekarang dan juga menganalisis Pemberian Sanksi Terhadap Pedagang Kaki Lima Yang Melanggar Peraturan daerah (Perda) Sumenep Nomor.03]Tahun 2002+Tentang Penertiban Umum.Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Peraturan Daerah hanya dapat dibentuk apabila ada kesatuan pendapat antara Bupati/Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk mengenai keberadaaniii SatPol PP yang pada dasarnya mempunyai peranan membantu Bupati/Kepala Daerah di dalam menyelenggarakan pemerintahan umum. Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep belum terlaksana dengan baik sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum khususnya Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pemerintah dan masyarakat diharapkan agar bekerja sama dalam hal Penertiban Pedagang Kaki Lima. Terkadang memang sebagian masyarakat terbantu dengan adanya Pedagang Kaki Lima yang berjualan didekat area yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi untuk kepentingan bersama agar terjalin Lingkungan yang bersih, rapi, teratur, dan tidak menggangu ketertiban umum, maka harus dilakukan Penertiban dan dibutuhkan Kerjasama antara Aparat Pemerintah dan Masyarakat sekitar. Kata kunci: Hukum, Pedagang Kaki Lima, lingkungan} }