@thesis{thesis, author={Musthafa Agus Widya}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Kabupaten Sumenep)}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1127/}, abstract={Anak merupakan generasi penerus bangsa. Maka diharapkan orang tua untuk lebih menjaga pertumbuhan dan perkembangan anak. Maraknya perilaku menyimpang yang dilakukan anak akibat kurang pengawasan dari orang tua. Salah satu bentuk perilaku menyimpang yang marak pada saat ini kekerasan seksual, pencurian, perkelahian, dll. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan bagaimana sanksi yang diberikan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Sedangkan tujuan penulisan adalah Untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan sanksi yang diberikan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.Metode penelitian dalam skipsi ini menggunakan yuridis normatif, penelitian yang dikonsepsikan apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat apa yang dianggap pantas. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jadi di dalam peraturan perundang-undangan diatas hak-hak anak telah dilindungi. Anak sebagai pelaku kekerasan seksual mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penulisan skripsi ini adalah anak memiliki aturan tersendiri mengenai hak-hak anak dan pemberian sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Maka dari itu diharapkan kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama dalam penggunaan media sosial sehari-hari. Kata Kunci : Anak, Pelaku, Tindak Pidana, Kekrasan Seksual} }