@thesis{thesis, author={Rodianto Ach.}, title ={TRANSAKSI PEMBAYARAN NONTUNAI MELALUI APLIKASI WECHAT PAY DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018 (TENTANG UANG ELEKTRONIK)}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1128/}, abstract={Baru-baru ini santer terdengar mengenai pembayaran nontunai menggunakan aplikasi Wechat Pay. Sebelumnya kegiatan pembayaran nontunai secara langsung berkaitan dengan nasabah perbankan atau transfer melalui bank. Hanya saja pembayaran melalui aplikasi ini secara tidak langsung berkaitan dengan perbankan. Bahkan pengguna akun aplikasi ini bisa semudah mungkin mengirim sejumlah uang ke akun pengguna lainnya. Aplikasi ini terhubung melalui merchat yang berada di berbagai tempat yang menyediakan transaksi pembayaran nontunai. Aplikasi Wechat Pay sendiri digunakan di Indonesia bagi wisatawan mancanegara untuk bertransaksi bermacam keperluan ditempat destinasi kunjungan. Minimnya penguasaan bahasa dan dianggap kurang mudahnya bertransaksi tunai ditempat destinasi membuat para wisatawan mancanegara lebih memilih bertransaksi menggunakan uang elektronik. Aplikasi ini dianggap pemicu utama melonjaknya wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia karena aplikasi tersebut tersedia dalam Bahasa Melayu dan Mandarin sehingga tidak heran jika peringkat wisatawan mancanegara terbanyak yang berkunjung ke Indonesia diraih wisatawan Malaysia kemudian disusul wisatawan Tiongkok. Tipe penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam tipe penelitian ini mengacu pada norma atau kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitan permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian ini diketahui masih ada transaksi pembayaran nontunai sebelum proses final dari pihak setelmen dan kurangnya pengawasan yang intens dari Bank Indonesia. Sehingga transaksi tersebut tidak sah menurut PBI Uang Elektronik akan tetapi permasalahan tersebut kurang dipedulikan karena akan berpengaruh pada banyaknya wisatawan asing yang berminat masuk ke setiap destinasi wisata di Indonesia. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia Perlu berbenah dan meningkatkan kinerja sesuai peraturan yang ada guna tercapainya regulasi yang baik dan sesuai yang diinginkan. Perlinya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kegiatan-kegiatan yang dirasa ganji terhadap transaksi pembayaran nontunai. Kata kunci: Bank indonesia, Wechat Pay, dan Transaksi pembayaran nontunai} }