@thesis{thesis, author={Cholil Moh. Fathoni}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAWAT YANG BERPRAKTIK TANPA DILENGKAPI PERSYARATAN IZIN PRAKTIK ( Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan )}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1136/}, abstract={Pola pikir yang ada dalam masyarakat saat ini merupakan pandangan yang salah, karena dalam praktiknya perawat memiliki tanggungjawab dan kode etik yang berbeda dengan dokter sesuai dengan keahlian di bidang ilmunya. Dalam pelayanan kesehatan perawatan dan dokter memiliki tanggungjawab dan tugas berbeda sehingga ada aturan yang mengatur tentang kode etik tenaga kesehatan. Setiap profesi tenaga kesehatan tidak akan tercampuri dengan keahlian yang lainnya karena sudah ada ikatan aturan yang mengatur profesi tenaga kesehatan. Kesalahan yang banyak dilakukan tenaga kesehatan dan masyarakat sudah menjadi kebiasaan yang sering dilakukan, permasalahan untuk masyarakat tidak bisa membedakan antara perawat dan dokter, kemudian tidak mengetahui perawat yang memiliki izin praktik, masyarakat melakukan upaya kesehatan dengan alasan jangkauan dekat dengan tenaga medis, kesalahan tenaga medis melakukan pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan bidang keahlihannya, dalam praktiknya tenaga kesehatan sudah memiliki fungsi dan tugas yang berbeda agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan. Perumusan masalah dalam skripsi memuat tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pasin korban mallpraktik perawat yang tidak mempunyai izin praktik, kemudian apa sanksi terhadap perawat yang tidak mempunyai izin praktik yang melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dalam keadaan emergency. Tujuan perumusan masalah ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pasien korban mellpraktik perawat yang tidak mempunyai izin praktik dan untuk mengetahui sanksi terhadap perawat yang memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan emergency. Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku, permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadap konsumen sangat berdampak terhadap keberadaan konsumen itu sendiri sekaligus kepada pelaku usaha/jasa. Tujuan pemberian perlindungan konsumen oleh undangundang tersebut sebagai penyelenggara, pengembangan dan peraturan perlindungan konsumen yang direncanakan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha/jasa dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggungjawab. Pihakx pelaku usaha/jasa memiliki tanggung jawab penuh terhadap konsumen apabila pelaku usaha/jasa tidak bertanggungjawab terhadap konsumen maka ada sanksi tegas yang mengatur. Sebagaimana dalam pembahasan seorang perawat dikatakan mallpraktik ketika tidak memiliki izin praktik tetapi melakukan atau memberikan izin praktik. Dalam hal mallpraktik pasien sebagai konsumen pengguna jasa dalam bidang kesehatan dapat menuntut apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk kerugian yang diderita. Bentuk penerapan sanksi terhadap tenaga kesehatan perawat yang tidak memiliki izin praktik tapi tetap melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang melakukan upaya kesehatan, dalam hal ini tenaga kesehatan perawat apabila melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang sudah memiliiki izin praktik maka ada sanksi pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Guna tidak terjadi kekaburan hukum pihak dewan perwakilan rakyat yang memiliki tugas sebagai legislasi peraturan perundang-undangan untuk memperjelas pasal perpasal tentang sanksi pengecualian terhadap perawat yang melakukan pelayanan kesehatan dalam keadaan emergency. Kata Kunci: Perawat, Mallpraktik, Izin Praktik} }