@thesis{thesis, author={Ramadhan Akhmad}, title ={ANALISIS YURIDIS DISPENSASI NIKAH YANG DIBERIKAN OLEH PENGADILAN AGAMA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1155/}, abstract={Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dan perempuan yang sebelumnya belum berstatus suami istri setelah melakukan akad nikah sehingga menimbulkan hak kewajiban untuk saling memenuhi kebutuhan lahir dan batin. Perkawinan merupakan suatau hal yang penting sehingga tanpa adanya perkawinan seorang laki-laki tidak akan mungkin dapat membentuk keluarga tidak adanya seorang perempuan yang dijadikannnya sebagai istri untuk membina rumah tangga. Perumusan masalah skripsi memuat tentang prosedur dan bentuk pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumenep dan konsekuensi hukum perkawinan dibawah umur tanpa mengurus dispensasi kawin. Tujuan perumusan masalah guna mengetahui prosedur untuk mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan kemudian menganalisis bagaimana pandangan hakim dalam memberikan putusan pemberian dispensasi nikah terhadap pemohon serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan apabila terjadi perkawinan dibawah umur yang tidak mengurus dispensasi kawin. Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe yuridis normatif melalui bahan hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku, permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Dispensasi nikah ialah pemberian putusan oleh majelis hakim kepada pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dengan alasan tidak memenuhi syarat batas usia umur yang sudah ditentukan. Banyak faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini, hal yang menjadi dasar dalam mempercepat perkawinan karena faktor sosial masyarakat yang menjadi pengaruh besar. Pandangan masyarakat apabila pasangan laki-laki dan perempuan sudah menjalin kasih dan sayang dengan jangka waktu yang lama maka masyarakat akan menilai hal yang tidak baik akan terjadi kemudian keluarga besar mengkhatirkan takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Pengajuan dispensasi kawin dapat di ajukan di Pengadilan Agama dimana di pengadilan Agama Pada umumnya masyarakat beragama Islam jika ingin melakukan tindakan suatu perkara dalam bentuk suatu konteks di bidang perkara perdata seperti halnya perkawinan, cerai gugat, cerai talak, dispensasi perkawinan, waris, hibah, isbat nikah, wali adhal, dan lain-lain, kemudian majelis hakim juga mempertimbangkan hal bahwa suami memang betul-betul ingin melangsungkan perkawinan, selanjutntya calon mempelai suami dan istri saling mncintai dan sudah siap untuk menjadi kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga,selanjutnya pihak calon suami sudah memiliki kerja dan memiliki pengahsilan yang cukup untukxi melangsungkan hidup berumah tangga, kemudian majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang takut tejadi misalkan zina. Perkawinan usia dini dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi nikah akan tetapi alangkah lebih baiknya orang tua melarang anaknya unuk melangsungkan perkawinan karena banyak faktor negatif yang akan terjadi dalam membina rumah tangga, pola pikir yang belum matang menjadi faktor yang akan mempengaruhi permasalahan yang akan terjadi dalam membina keluarga, akan tetapi hal ini juga tergantung dari kedewasaan seseorang dalam membina kelurga yang haromonis Kata kunci : Dispensasi, Perkawinan, Anak dibawah Umur} }