@thesis{thesis, author={Masyanto Masyanto}, title ={ANALISIS TERHADAP HAK WARIS ANAK DILUAR NIKAH MENURUT HUKUM POSITIF}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1157/}, abstract={Kenakalan remaja adalah tindakan menyimpang, diluar fase transisi kebiasaan anak dari masa kanak-kanak ke dewasa. Kenakalan remaja yang sering terjadi saat ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, pertama adalah faktor internal dimana melalui faktor ini seorang remaja melakukan kenakalan remaja yang dianalisis dari perubahan biologis dan sosiologinya kepada remaja sehingga setelah melalui proses analisis dapat diketahui bahwa terjadinya dua bentuk integrasi pertama adalah pembentukan perasaan konsistensi tertentu dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka, terutama ketika ia bergaul dengan lingkungan sosialnya yang mengakibatkan lahirnya anak di luar nikah. Tujuandari pembahasan rumusan masalah dalam skripsi ini adalah untuk menganalisi dan mendeskripsikan cara mendapatkan hak pengakuan anak di luar nikah menurut kompilasi hukum islam dan menganalisis dan mendeskripsikan pandangan hukum Islam dan Undang-Undang tentang hak waris anak di luar nikah menurut kompilasi hukum islam. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penulisan yang di fokuskan untuk mengkaji penerapan penerapan kaidah atau norma-norma dalah hukum positif yang berlaku. Tipe penulisan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsepkonsep teoritis. Sumber bahan huukum di peroleh dari perundangan yang berlaku, literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain terkait permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta di analisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam analisis bahan hukum menggunakan analisisn deskriptif kualitatif. Hasil dari pembahasan rumusan masalah yang ada menjelaskan Apakah cara untuk mendapatkan hak pengakuan anak di luar nikah menurut kompilas hukum islam. Jadi anak-anak yang lahir di luar nikah dalam hukum positif anakanak yang telah lahir di luar nikah, maka anak tersebut tidak memiliki hak pengakuan dari ayah kandung hanya untuk mendapatkan pengakuan dari ibu dari anak yang tertulis dalam huruf positif. hukum, bahwa Anak-anak yang lahir atau keturunan yang sah dalam arti, keturunan yang sah yang memiliki perkawinan dan pandangan hukum Islam dan Hukum tentang hak waris anak-anak di luar nikah. Dalam Islam, jika seseorang memiliki hubungan darah yang jelas dengan ibunya, maka mewarisinya selama tidak ada penghalang warisan dan selama persyaratan ixwarisan sempurna, dan seseorang tidak dapat dilihat memiliki hubungan darah dengan ayah tanpa memperhatikan kepada ibu. Pemahaman itu bisa dilihat karena ada hubungan antara darah dan ibu, bukan dengan ayah. Bagi pria dan wanita untuk tidak melakukan sesuatu hubungan suami- istri diluar nikah sehingga tidak ada yang dirugikan di kemudian hari, karena jika ada lelaki dan perempuan memiliki hubungan antara suami-istri diluar nikah maka nantik yang akan dirugikan adalah anak. Laki-laki dan perempuan setiap hari melakukan kehidupan sehari-hari hendaklah harus mentaati peraturan Hukum dan Al qur dan hadits sehingga nantinya tidak ada yang akan dirugikan lagi. Kata kunci : Hak Anak, Diluar Nikah, Hukum positif.} }