@thesis{thesis, author={Putera Mohammad Siswanto Perdana}, title ={ANALISIS YURIDIS PENETAPAN WALI ADHOL YANG DIBERIKAN OLEH PENGADILAN AGAMA SUMENEP}, year={2019}, url={http://repository.wiraraja.ac.id/1161/}, abstract={Dalam Islam perkawinan dapat disebut perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menjadikan rumah tangga yang berbahagia dan sejahtera. Inti dari suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sehingga diperlukannya suatu bentuk pemikiran yang sama dengan didasari sebuah rasa cinta dan tanpa adanya paksaan dari berbagai pihak. Untuk menjadikan pasangan suami istri yang sah bagi agama maka dibutuhkannya wali nikah, jika perkawinan yang di laksanakan tanpa wali nikah maka perkawinan tersebut menjadi tidak sah atau di batalkan, Menurut Hukum Islam terdapat salah satu rukun nikah yaitu wali nikah bagi calon istri, di mana calon istri harus menghadirkan wali nikah untuk mendapatkan perkawinan yang sah. Pada realitanya, wali nikah ternyata masih ada permasalahan dalam melakukan sebuah proses perkawinan karena wali nikah yang wajib dan berhak untuk menikahkan seorang calon mempelai perempuan ternyata tidak bersedia untuk menjadi wali nikah dengan alasan-alasan tertentu. Wali yang tidak mau bersedia untuk menjadi wali nikah disebut wali adhal (enggan). Perumusan masalah skripsi memuat tentang prosedur dan bentuk penetapan Wali Adhol dan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan Wali Adhol di Pengadilan Agama Sumenep. Tujuan perumusan masalah guna mengetahui prosedur untuk mengajukan Permohonan Penetapan Wali Adhol di Pengadilan Agama Sumenep kemudian menganalisis bagaimana pandangan hakim dalam memberikan putusan Wali Adhol terhadap pemohon. Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe yuridis normatif melalui bahan hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku, permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Wali adhol adalah wali yang tidak mau mewali nikahkan anak perempuan dengan calon mempelai laki-laki pilihan anak perempuannya karena alasan-alasan tertentu sehingga wali nikah enggan untuk menjadi wali nikahnya. Sehingga untuk melanjutkan proses pernikahan,pihak calon istri harus mengajukan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama. Adapun hal yang menjadi pertimbangan majelis Hakim yaitu karena kehendak kedua pihak tersebut yang menjalin hubungan yang sangat erat sehingga takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ataupun hal-hal yang dilarang agama seperti halnya takut terjadi perzinahan. Wali nikah yang tidak mau menikahkan puterinya dalam sebuah perkawinan wali yang (Adhol) atau enggan, agar dapat melangsungkanx perkawinan, maka pihak calon mempelai perempuan harus mengajukan permohonan penetapan wali adhol ke Pengadilan Agama. calon mempelai perempuan harus melengkapi syarat-syarat guna untuk dikabulkannya permohonan tersebut. Prosedur Penetapan Wali Adhol yang diberikan Oleh Pengadilan Agama Sumenep, sebagaimana dalam pembahasan Pada umumnya masyarakat yang beragama Islam jika ingin melakukan tindakan suatu perkara dalam bentuk suatu konteks di bidang perkara perdata seperti halnya perkawinan, cerai gugat, cerai talak, dispensasi perkawinan, waris, hibah, isbat nikah, wali adhol, dll masyarakat dapat melakukan penegakan hukum tingkat pertama di Pengadilan Agama Sumenep. Dalam melakukan peneteapan wali adhol dapat diajukan di Pengadilan Agama sehingga jika mempunyai wali nasab yang enggan untuk menikahkan atau juga dapat disebut wali adhol. Sehingga hakim dapat mempertimbangakan pengajuan permohonan tersebut dengan bukti-bukti yang menguatkan majelis hakim dalam mengabulkan pengajuan perkara permohonan tersebut. Hakim dalam mempertimbangkan menetapkan permohonan wali adhal harus sesuai dengan berdasarkan agama dan ketentuan perundang-undang dikarenkan perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk menjalin hubungan suami istri karena pertimbangan hakim merupakan keputusan akhir dalam sebuah proses perkara sehingga hakim menggunakan hati nurani dalam memtuskan kasus perkara tersebut. karena kekuasaan hakim merupakan sisa dari konsep kedaulatan tuhan. Kata Kunci : Perkawian, Wali Adhol, Penetapan.} }